Kawal Kebijakan

Senin, 08 Juni 2020 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya dari sisi supply, pemerintah memberikan dukungan agar mereka dapat bertahan menghadapi tekanan Covid-19 dan dapat rebound atau bahkan jumpstart pada periode berikutnya. Fokus utama dalam hal ini adalah UMKM yang mampu menampung jumlah tenaga kerja yang lumayan besar. UMKM mendapatkan subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok, hingga insentif pajak penghasilan (PPh), dengan harapan mampu bertahan dengan tetap berproduksi dan mampu menjual produknya.

Nilai subsidi bunga untuk UMKM Rp34,15 triliun, insentif perpajakan untuk UMMK sebesar Rp123,01 triliun, alokasi untuk penjaminan kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp6 triliun, dan penempatan dana pemerintah dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun.

Dalam posisi yang demikian, pemerintah berharap para pengusaha UMKM dapat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi yang secara bertahap tengah diupayakan.

Di luar UMKM yang diberikan insentif dan subsidi, BUMN juga mendapatkan dukungan untuk masuk sebagai aktor ekonomi yang harus diselamatkan mengingat jaringan ekonominya yang cukup besar baik dari sisi nilai tambah dan jumlah tenaga kerja yang ada.

Tentu saja, seluruh program PEN yang diberikan oleh pemerintah ini berbiaya sangat mahal. Karena itu, ketepatan kebijakan ini baik target, proses, maupun kecepatan akan sangat menentukan outcome yang akan muncul pada semester kedua atau periode pertama di tahun 2021.

Monitoring dan Evaluasi Program

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa, monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya. (Baca juga: Dua Hari Masa Transisi PSBB, Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Signifikan)

Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan. Caranya melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi. Hal itu selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya. Beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan adalah menganalisis realisasi masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.

Pada dasarnya, outcome yang diharapkan dari berbagai program PEN yang digulirkan pemerintah ialah untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional. Bila dilihat dari komposisi alokasinya, pemerintah cukup komprehensif memperhatikan berbagai yang perlu distimulus. Sekitar Rp686,20 triliun telah dialokasikan untuk biaya penanganan Covid-19 ini, tentu dengan harapan dampak yang muncul semakin terkendali dan perekonomian tidak jatuh terperosok terlalu dalam. Akan tetapi, untuk dapat mencapai outcome yang diharapkan, pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dalam rangka melihat apakah kebijakan alokasi tersebut efektif atau tidak. Hal ini tentu dengan semangat untuk mencegah (preventif), sekaligus melakukan koreksi lebih awal, agar tidak terlalu besar kesalahan yang muncul.

Sebenarnya lembaga pemerintah, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah berupaya melalui imbauan atau membuat website yang menerima aduan masyarakat terkait dengan program-program pemerintah. Hal ini tentu juga dengan harapan dan tujuan yang sama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)