Kemenperin Minta Pelabelan Mengandung BPA Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:09 WIB
loading...
Kemenperin Minta Pelabelan...
Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan Mengandung BPA tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan 'Mengandung BPA' tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK . Label itu lebih baik spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menjelaskan, kemasan pangan yang mengandung BPA diduga menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Sementara hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA menyebu bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy Sutopo dalam diskusi media bertema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK

Edy mengatakan untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan yang sangat ketat. Pertama, kemasan air mineral wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan Permenperin No 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib

"Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan," katanya.

Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.

Baca juga: Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan

Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin No 96 Tahun 2011 dan Permenperin No 75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

"Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.

Untuk kemasannya, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forwatan dan 3 Asosiasi...
Forwatan dan 3 Asosiasi Hilir Sawit Berbagi Manfaat kepada Ratusan Yatim Piatu
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Pemerintah Diminta Hentikan...
Pemerintah Diminta Hentikan Kampanye Negatif Isu BPA
KLHK-ASPADIN Gelar Seminar...
KLHK-ASPADIN Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Perusahaan AMDK Ini...
Perusahaan AMDK Ini Bantu Ringankan Penderitaan Rakyat Palestina
YLKI dan BPKN Minta...
YLKI dan BPKN Minta BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
Rumah Reflektif Surya...
Rumah Reflektif Surya Dinilai Ramah Lingkungan dan Hemat Sumber Daya
BPOM Ancam Sanksi Produsen...
BPOM Ancam Sanksi Produsen AMDK yang Mengandung Bromat Berlebih
Aturan Kemasan Pangan,...
Aturan Kemasan Pangan, Indonesia Diingatkan Tak Jiplak Negara Lain
Rekomendasi
Adu Kekuatan Timnas...
Adu Kekuatan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17: Intip Statistik Mencengangkan Kontestan ASEAN!
Trump Permudah Aturan...
Trump Permudah Aturan Ekspor Senjata, Dunia Terancam Perang Besar?
Lonjakan Arus Mudik...
Lonjakan Arus Mudik di GT Kalikangkung Capai 5,8 Persen, Polisi: Tahun Ini Ada Anomali
Berita Terkini
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
40 menit yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
2 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
3 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
4 jam yang lalu
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
6 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
6 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved