Kemenperin Minta Pelabelan Mengandung BPA Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:09 WIB
loading...
Kemenperin Minta Pelabelan...
Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan Mengandung BPA tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan 'Mengandung BPA' tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK . Label itu lebih baik spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menjelaskan, kemasan pangan yang mengandung BPA diduga menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Sementara hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA menyebu bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.

"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy Sutopo dalam diskusi media bertema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK

Edy mengatakan untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan yang sangat ketat. Pertama, kemasan air mineral wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan Permenperin No 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib

"Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan," katanya.

Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah dan Industri Bergerak Cepat Tangani Penurunan PMI Manufaktur
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Forwatan dan 3 Asosiasi...
Forwatan dan 3 Asosiasi Hilir Sawit Berbagi Manfaat kepada Ratusan Yatim Piatu
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Pemerintah Diminta Hentikan...
Pemerintah Diminta Hentikan Kampanye Negatif Isu BPA
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved