Kemenperin Minta Pelabelan Mengandung BPA Tidak Dikenakan Terhadap Kemasan AMDK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian berharap rencana pelabelan 'Mengandung BPA' tidak dikenakan pada semua kemasan, termasuk AMDK . Label itu lebih baik spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menjelaskan, kemasan pangan yang mengandung BPA diduga menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Sementara hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA menyebu bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.
"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy Sutopo dalam diskusi media bertema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Edy mengatakan untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan yang sangat ketat. Pertama, kemasan air mineral wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan Permenperin No 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib
"Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan," katanya.
Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.
Baca juga: Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin No 96 Tahun 2011 dan Permenperin No 75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
"Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.
Untuk kemasannya, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menjelaskan, kemasan pangan yang mengandung BPA diduga menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita, dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi seperti pada penggunaan botol susu bayi. Sementara hasil pengujian BPOM terhadap migrasi BPA menyebu bahwa AMDK yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.
"Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material,” kata Edy Sutopo dalam diskusi media bertema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Edy mengatakan untuk menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan yang sangat ketat. Pertama, kemasan air mineral wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan Permenperin No 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib
"Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan," katanya.
Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat. Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Disebutkan, air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.
Baca juga: Wacana Pelabelan AMDK Plastik Bebas BPA oleh BPOM Dipertanyakan
Terkait dengan kualitas bahan baku air minum dan juga proses produksinya, Permenperin No 96 Tahun 2011 dan Permenperin No 75 Tahun 2010 mengatur bahwa proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
"Artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan,” tuturnya.
Untuk kemasannya, menurut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No 24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang.