BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK

Jum'at, 03 Desember 2021 - 11:40 WIB
loading...
BPOM Diminta Membuat...
BPOM tidak boleh melakukan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tanpa mempertimbangkan pandangan-pandangan dari pemangku kepentingan lain. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) tidak boleh melakukan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tanpa mempertimbangkan pandangan-pandangan dari pemangku kepentingan lain. Perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.

Hal ini terungkap dalam diskusi media dengan tema "Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian" yang digelar secara daring, Kamis (2/12/2021). Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian Muhammad Saifulloh; Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo; Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat; Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio; dan Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi, Alamsyah Azis.

Rencana Kepala BPOM melakukan revisi pelabelan khusus untuk kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) menimbulkan pertanyaan oleh banyak pihak. Sebab, selama ini BPOM menyatakan bahwa galon PC aman. BPOM juga terkesan mengakomodasi desakan dari beberapa LSM yang gencar melakukan kampanye negatif terhadap galon PC semenjak diluncurkannya galon berbahan PET di pasar pada 2020.

Baca juga: Ini Saran Pakar dari IPB untuk BPOM Terkait Aturan Pangan

Muhammad Saifulloh menyampaikan perubahan Peraturan BPOM soal Label Pangan Olahan ini harus memperhatikan misi Presiden 2020–2021 terkait struktur ekonomi yang produktif dan mandiri, serta berdaya saing serta pembangunan yang merata dan berkeadilan. Selain itu, juga dua dari tujuh agenda pembangunan, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta mengambangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Karenanya, menurut Saifulloh, sebelum mengeksekusi perubahan peraturan terkait pelabelan pangan olahan itu, BPOM harus menyampaikan terlebih dulu presentasinya kepada publik semua pro kontranya. "Saya pikir nggak bisa serta merta Badan POM secara sendiri mengeksekusi regulasi itu. Mereka juga harus melihat keseimbangan usaha. Apalagi saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved