KLHK-ASPADIN Gelar Seminar Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB
loading...
KLHK dan ASPADIN menggelar Seminar Diseminasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Penanganan sampah dan tanggung jawab produsen menjadi perhatian serius Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Mengingat saat ini Indonesia berada dalam tahap darurat sampah.
"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," ujar Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat saat Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK
Pihaknya memperdalam pemahaman para anggota tentang roadmap pengurangan sampah. Bagaimana rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ini dapat diimplementasikan, termasuk apa saja pertimbangan dan tantangan yang dihadapi industri AMDK dan industri makanan-minuman lainnya.
Menurut Rachmat, produsen bertanggung jawab membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan. Karena pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbunan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor yaitu manufaktur, ritel dan jasa, serta makanan dan minuman.
Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktik bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.
"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," ujar Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat saat Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK
Pihaknya memperdalam pemahaman para anggota tentang roadmap pengurangan sampah. Bagaimana rencana peta jalan pengurangan sampah oleh produsen ini dapat diimplementasikan, termasuk apa saja pertimbangan dan tantangan yang dihadapi industri AMDK dan industri makanan-minuman lainnya.
Menurut Rachmat, produsen bertanggung jawab membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan. Karena pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbunan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor yaitu manufaktur, ritel dan jasa, serta makanan dan minuman.
Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktik bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.
Lihat Juga :