BPOM Ancam Sanksi Produsen AMDK yang Mengandung Bromat Berlebih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kandungan Bromat berlebih pada salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan bahwa salah satu produk AMDK memiliki kandungan Bromat 58,8 mikrogram per liter.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yakni 10 mikrogram per liter. BPOM mengaku belum melakukan uji kandungan Bromat pada AMDK mana pun.
Artinya, ada laboratorium lain yang lebih dulu melakukan uji kesehatan pangan sehingga muncul data kandungan Bromat dimaksud. Data tersebut kemudian diungkapkan ke publik guna memberikan kesadaran ke masyarakat dan pemerintah terkait kondisi yang ada.
BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, BPOM mengklaim bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Pihaknya selalu mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan. Masyarakat tentu berharap agar BPOM tidak kecolongan dalam kasus Bromat kali ini seperti pada kasus Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG) pada obat batuk.
Sebelumnya, kandungan Bromat yang melebihi ambang batas aman diungkapkan Gerald Vincent di media sosial melalui akun TikTok @geraldvincentt.
Dia memaparkan hasil uji lab kandungan Bromat terhadap beberapa produk AMDK. Hasilnya, salah satu produk memiliki kandungan Bromat sebesar 58,8 mikrogram per liter. Unggahan Gerald lantas viral dan menjadi pembelajaran bagi publik akan bahaya kandungan Bromat dalam AMDK.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kandungan Bromat berlebih pada salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan bahwa salah satu produk AMDK memiliki kandungan Bromat 58,8 mikrogram per liter.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yakni 10 mikrogram per liter. BPOM mengaku belum melakukan uji kandungan Bromat pada AMDK mana pun.
Artinya, ada laboratorium lain yang lebih dulu melakukan uji kesehatan pangan sehingga muncul data kandungan Bromat dimaksud. Data tersebut kemudian diungkapkan ke publik guna memberikan kesadaran ke masyarakat dan pemerintah terkait kondisi yang ada.
BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, BPOM mengklaim bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Pihaknya selalu mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan. Masyarakat tentu berharap agar BPOM tidak kecolongan dalam kasus Bromat kali ini seperti pada kasus Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG) pada obat batuk.
Sebelumnya, kandungan Bromat yang melebihi ambang batas aman diungkapkan Gerald Vincent di media sosial melalui akun TikTok @geraldvincentt.
Dia memaparkan hasil uji lab kandungan Bromat terhadap beberapa produk AMDK. Hasilnya, salah satu produk memiliki kandungan Bromat sebesar 58,8 mikrogram per liter. Unggahan Gerald lantas viral dan menjadi pembelajaran bagi publik akan bahaya kandungan Bromat dalam AMDK.