Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat

Minggu, 07 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kader Golkar Kaget Buron...
SW (kedua dari kiri bawah) saat mengikuti rapat koordinasi teknis DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat pada Sabtu (6/6/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat Soleman Dimara kaget terpidana yang juga buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma (SW) ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara Live Streamming melalui aplikasi zoom, Sabtu (6/6/2020). Padahal sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejagung dan kini tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

"Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," ujar Soleman dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)

Sebagaimana diketahui, pada Jumat pagi (5/6/2020) lalu, Tim Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SW. SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejagung terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di Rumah Sakit MMC.

SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga DIesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358.

Pengadilan Tipikir dalam putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved