Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengapresiasi keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus buronan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya. Ray berharap ada gebrakan lebih tajam dari unsur komisioner KPK yang sekarang, seperti menangkap Harun Masiku .
"Kasus ini sendiri bukanlah kasus yang mereka (komisioner KPK era Firli) lidik. Jadi, hingga sampai sekarang, KPK baru menyampaikan satu kasus ke pengadilan. Yang lain malah kabur. Misalnya soal pelarian Harun Masiku," kata Ray kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Ray mengatakan, kasus buronan Harun Masiku murni di era KPK yang sekarang. Artinya, penangkapan Nurhadi dan menantunya tidak dengan sendirinya menghapuskan rekam aktivitas buram KPK selama lima bulan terakhir.
Di sisi lain, kata Ray, kasus Harun juga tidak menghapuskan pertanyaan soal misalnya mengapa ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang justru kemudian tidak diproses sendiri oleh KPK. (Baca Juga: Keberadaan Harun Masiku Masih Misteri, Keseriusan KPK Dipertanyakan).
Pertanyaan yang sama, sambung Ray, mengimbas ke Dewan Pengawas KPK. Bagaimana sikap mereka atas operasi OTT yang ternyata hasilnya malah tidak ditangani oleh KPK. Sebab, sejatinya, izin OTT itu datang dari Dewas KPK. Maka sudah sepatutnya juga kita meminta tanggung jawab dewas atas hal ini.
"Maka penangkapan ini tetap kita apresiasi. Tapi ini tidak cukup jadi dasar untuk membangkitkan optimisme atas KPK yang sekarang," ujar Aktivis 98 asal UIN Jakarta ini. ( ).
"Kasus ini sendiri bukanlah kasus yang mereka (komisioner KPK era Firli) lidik. Jadi, hingga sampai sekarang, KPK baru menyampaikan satu kasus ke pengadilan. Yang lain malah kabur. Misalnya soal pelarian Harun Masiku," kata Ray kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Ray mengatakan, kasus buronan Harun Masiku murni di era KPK yang sekarang. Artinya, penangkapan Nurhadi dan menantunya tidak dengan sendirinya menghapuskan rekam aktivitas buram KPK selama lima bulan terakhir.
Di sisi lain, kata Ray, kasus Harun juga tidak menghapuskan pertanyaan soal misalnya mengapa ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang justru kemudian tidak diproses sendiri oleh KPK. (Baca Juga: Keberadaan Harun Masiku Masih Misteri, Keseriusan KPK Dipertanyakan).
Pertanyaan yang sama, sambung Ray, mengimbas ke Dewan Pengawas KPK. Bagaimana sikap mereka atas operasi OTT yang ternyata hasilnya malah tidak ditangani oleh KPK. Sebab, sejatinya, izin OTT itu datang dari Dewas KPK. Maka sudah sepatutnya juga kita meminta tanggung jawab dewas atas hal ini.
"Maka penangkapan ini tetap kita apresiasi. Tapi ini tidak cukup jadi dasar untuk membangkitkan optimisme atas KPK yang sekarang," ujar Aktivis 98 asal UIN Jakarta ini. ( ).
(zik)