Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat
Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:44 WIB
loading...
Tim Intel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selviana Wanma atau Selvi (SW). Informasi yang dihimpun, SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358. (Baca juga: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran yang bersangkutan saat ini sakit dan tengah menjalani perawatan inap atau opname di Rumah Sakit MMC Jakarta.
"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Karena itu, lanjut Hari, pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semua kan sekarang ke situ (mencegah COVID-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
SW sendiri merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai Rp20.205.512.000. Adapun potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp3.279.466.358. (Baca juga: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran yang bersangkutan saat ini sakit dan tengah menjalani perawatan inap atau opname di Rumah Sakit MMC Jakarta.
"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Karena itu, lanjut Hari, pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Semua kan sekarang ke situ (mencegah COVID-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST pada tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Lihat Juga :