Usul Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU-Bawaslu Disambut Baik Timsel

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:24 WIB
loading...
Usul Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU-Bawaslu Disambut Baik Timsel
Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam anggota KPU dan Bawaslu mendapat respons positif. Salah satunya dari Tim Seleksi ( Timsel ) KPU-Bawaslu periode 2022-2027.



Ia mengatakan, Timsel telah memasukkan memilik; perspektif kesetaraan gender dan inklusivitas terhadap disabilitas manjadi salah satu kriteria dalam memiliki calon KPU dan Bawaslu, perempuan dan laki-laki

"Pandangan kami, perspektif kesetaraan gender ini tidak hanya harus dimiliki perempuan, calon, tetapi juga laki-laki," ujar Ketua Timsel Juri Ardiantoro, Rabu (1/12/2021).

"Nah, Timsel sedang memeras calon untuk mendapatkan 48 calon anggota KPU dan Bawaslu. Tidak mudah memerasnya karena yang mendaftar banyak. Tetapi tentu akan kami upayakan untuk minimal 30 persen keterwakilan perempuan," tambahnya.

Selain itu, Timsel meminta agar Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengawal proses fit and proper test di DPR agar calon dari perempuan banyak terpilih. Timsel berupaya hadirkan daftar calon dengan 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kami memohon membantu kami untuk meyakinkan kawan-kawan, laki-laki di DPR untuk memilih dan mengawal calon-calon perempuanm," kata anggota Timsel, Poengky Indarty.

"Jadi, jangan sampai kami memberikan nama-nama perempuan, tetapi yang dipilih hanya satu. Mohon juga masukkan calon-calon perempuan yang berkualitas, sehingga itu yang akan menjadi atensi kami," sambungnya.

Anggota Timsel perempuan lain, Endang Sulastri dan Betti Alisjahbana menegaskan keberpihakannya pada afirmasi perempuan. Kehadiran perempuan di dalam kerja tim dipandang sebagai faktor yang memperkuat soliditas tim.

Endang Sulastri bahkan menyampaikan, keinginannya untuk menghadirkan hingga 50 persen perempuan di daftar calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diserahkan kepada Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)