Usul Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU-Bawaslu Disambut Baik Timsel

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:24 WIB
loading...
A A A
"Kalau saya, kenapa harus 30 persen kalau bisa lebih," pungkas Endang Sulastri.

Potret Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Nasional saat ini menjadi sorotan Maju Perempuan Indonesia. Pasalnya, jumlah perempuan di KPU dan Bawaslu RI mengalami penurunan.

Pada Pemilu 1999, terdapat 5 perempuan dari 30 orang Panitia Pengawas (Panwas), yaitu Miriam Budiarjo, Zakiah Daradjat, Roesita Noer, Titi Anggraini, dan Ari Purwanti.

Jumlah ini menurun di Pemilu 2004. Ada 2 perempuan di KPU RI, yakni Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka. Dan di Bawaslu RI, hanya ada 1, yaitu Nurjanah Djohantini.

Pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22/2007 yang mengamanatkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu, terpilih 30 persen perempuan (Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Andi Nurpati) di KPU RI, dan 50 persen lebih (Wahidah Suaib, Wirdyaningsih, dan Agustiani TF Sitorus) di Bawaslu RI sebagai penyelenggara Pemilu 2009.

Persoalan muncul di Pemilu 2014. Timsel selalu menyiapkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon penyelenggara pemilu, tetapi DPR hanya memilih 1 perempuan untuk KPU dan Bawaslu. Di Pemilu 2014, hanya ada Ida Budhiati di KPU, dan Endang Endang Wihdatiningtyas di Bawaslu.

Di Pemilu 2019, terulang hal yang sama. Hanya terpilih Evi Novida Ginting untuk KPU, dan Dewi Pettalolo untuk Bawaslu.

"MPI berharap, Pemilu 2024 diselenggarakan oleh lebih banyak perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu. Jika tersedia 50 persen perempuan yang berkualitas dan berintegritas, Timsel didorong untuk memuat keterwakilan perempuan 50 persen dalam daftar nama calon penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada Pemerintah," kata Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5338 seconds (0.1#10.140)