Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 16:39 WIB
loading...
Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Jokowi yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan dari siapa pun. Eddy meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menerima Card Disk (CD) dari band luar negeri Metallica beberapa tahun lalu. Kepala negara kemudian melaporkan pemberian CD Metallica tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lantas menginformasikan bahwa pemberian CD tersebut masuk ke dalam gratifikasi.

Alhasil, lembaga antirasuah memberikan pilihan kepada Presiden untuk menebus CD tersebut atau mengembalikan ke negara. Menurutnya, saat itu Presiden Jokowi memilih untuk menebus CD Metallica tersebut seharga Rp10 juta.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Korupsi Tinggi karena Kesadaran Hukum Heteronom

"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy saat mengikuti Webinar bertema 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' yang disiarkan secara langsung melalui YouTube resmi KPK RI, Selasa (30/11/2021).

"Jadi Presiden Joko Widodo itu pernah menebus CD Metallica itu ya, dari grup musik Denmark. Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD Metallica itu beliau lapor KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," katanya.

Eddy menambahkan, mantan Kapolri Tito Karnavian juga pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara dalam segi pelaporan gratifikasi. Saat itu, sambungnya, Tito pernah melaporkan adanya pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud ke KPK.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa

"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito, kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.

Karena itu, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apa pun dan dari siapa pun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. "Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)