Pentingnya Prokes dan Vaksinasi untuk Cegah Covid-19 Omicron
Rabu, 01 Desember 2021 - 03:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru. Namun sampai saat ini belum ada varian yang menyebabkan vaksin tidak efektif. “Sedangkan prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian Covid-19 atau pun tidak,” imbuhnya.
Dia pun menilai positif keputusan pemerintah yang membuat kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru. “PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Nataru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” pungkasnya.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Dia pun menilai positif keputusan pemerintah yang membuat kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru. “PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Nataru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” pungkasnya.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
(rca)
Lihat Juga :