YKMI Harap PTUN Jakarta Ikuti Putusan MA soal Vaksin Halal

Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:51 WIB
loading...
YKMI Harap PTUN Jakarta...
PTUN Jakarta diharapkan konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada 22 Juni 2023. YKMI menggugat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 .

Kuasa Hukum YKMI Irawan Santoso berharap PTUN Jakarta konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. Menurut Irawan, meski sudah ada putusan tersebut, Kemenkes tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal.

"Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal. Ini menyalahi hukum," kata Irawan Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).



Di persidangan dengan nomor pekaran 28/G/2023/PTUN.JKT, Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya 5%. "Namun untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5% yang belum halal. Konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat," katanya.

Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal. Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi.

Baca juga: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved