YKMI Harap PTUN Jakarta Ikuti Putusan MA soal Vaksin Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada 22 Juni 2023. YKMI menggugat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 .
Kuasa Hukum YKMI Irawan Santoso berharap PTUN Jakarta konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. Menurut Irawan, meski sudah ada putusan tersebut, Kemenkes tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal.
"Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal. Ini menyalahi hukum," kata Irawan Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Di persidangan dengan nomor pekaran 28/G/2023/PTUN.JKT, Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya 5%. "Namun untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5% yang belum halal. Konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat," katanya.
Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal. Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi.
Kuasa Hukum YKMI Irawan Santoso berharap PTUN Jakarta konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. Menurut Irawan, meski sudah ada putusan tersebut, Kemenkes tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal.
"Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal. Ini menyalahi hukum," kata Irawan Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Di persidangan dengan nomor pekaran 28/G/2023/PTUN.JKT, Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya 5%. "Namun untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5% yang belum halal. Konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat," katanya.
Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal. Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi.
(abd)