YKMI Harap PTUN Jakarta Ikuti Putusan MA soal Vaksin Halal

Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:51 WIB
loading...
YKMI Harap PTUN Jakarta...
PTUN Jakarta diharapkan konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada 22 Juni 2023. YKMI menggugat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 .

Kuasa Hukum YKMI Irawan Santoso berharap PTUN Jakarta konsisten mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin. Menurut Irawan, meski sudah ada putusan tersebut, Kemenkes tetap memasukkan vaksin yang tak bersertifikat halal.

"Di persidangan sudah terungkap bahwa Kemenkes tidak mematuhi bahkan sudah kita buktikan di lapangan banyak umat Islam yang masih diberikan jenis vaksin yang tak bersertifikat halal. Ini menyalahi hukum," kata Irawan Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).



Di persidangan dengan nomor pekaran 28/G/2023/PTUN.JKT, Kemenkes berdalih bahwa jenis vaksin yang belum halal hanya 5%. "Namun untuk booster kedua, ternyata masih ikuti aturan homolog dan heterolog, jadi kurang logis jika didalihkan hanya digunakan 5% yang belum halal. Konsumen yang banyak kan umat Islam, ini jelas merugikan umat," katanya.

Sejak awal YKMI memperjuangkan agar jenis vaksin yang digunakan adalah yang telah bersertifikat halal sebagaimana aturan UU Jaminan Produk Halal. Sementara banyak jenis vaksin yang digunakan masih belum bersertifikat halal dan mengandung unsur tripsin babi.

Baca juga: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Rekomendasi
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Berita Terkini
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved