Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19
Minggu, 07 Juni 2020 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Vennetia mengatakan walaupun data tersebut di atas menunjukkan penurunan laju pertambahan KDRT sampai 70% dan selisih jumlah kasus sampai 60% dari masa sesudah PPSKTDB dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun situasi ini belum dapat dikatakan menggembirakan. “Besar dugaan bahwa tingkat KDRT masih sama banyaknya dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Hal ini, lanjut Vennetia, bisa jadi karena dampak kebijakan WFH dan PSBB yang membuat perempuan korban kekerasan dapat saja kehilangan akses untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Terutama di wilayah yang sarana dan prasarana komunikasi dan transportasinya tidak mendukung untuk mendapatkan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan.
“Selain itu, kebijakan WFH dapat membuat pusat penyedia layanan di suatu wilayah tidak dapat berfungsi secara optimal,” terangnya. (Baca juga: Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
Vennetia pun menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KDRT diperlukan upaya komprehensif serta memastikan pelayanan pelaporan kasus KDRT saat pandemi tidak mengalami hambatan. “Salah satu upaya yang dapat kita lakukan agar para korban KDRT maupun KtP tetap terpenuhi haknya yakni mengubah pola pelaporan kasus dengan lebih proaktif dalam “menjemput bola” kasus KDRT di wilayah mereka, khususnya untuk daerah yang memiliki keterbatasan akses,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Vennetia, bisa jadi karena dampak kebijakan WFH dan PSBB yang membuat perempuan korban kekerasan dapat saja kehilangan akses untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Terutama di wilayah yang sarana dan prasarana komunikasi dan transportasinya tidak mendukung untuk mendapatkan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan.
“Selain itu, kebijakan WFH dapat membuat pusat penyedia layanan di suatu wilayah tidak dapat berfungsi secara optimal,” terangnya. (Baca juga: Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
Vennetia pun menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KDRT diperlukan upaya komprehensif serta memastikan pelayanan pelaporan kasus KDRT saat pandemi tidak mengalami hambatan. “Salah satu upaya yang dapat kita lakukan agar para korban KDRT maupun KtP tetap terpenuhi haknya yakni mengubah pola pelaporan kasus dengan lebih proaktif dalam “menjemput bola” kasus KDRT di wilayah mereka, khususnya untuk daerah yang memiliki keterbatasan akses,” jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :