Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19
Minggu, 07 Juni 2020 - 14:06 WIB
loading...
Pandemi COVID-19 bagi sebagian perempuan justru menimbulkan kekhawatiran baru yakni terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada berbagai segi kehidupan termasuk mengharuskan masyarakat untuk beraktivitas di rumah. Selain itu, pandemi juga membawa dampak pada sektor turunnya ekonomi masyarakat. Ternyata, kondisi ini bagi sebagian perempuan justru menimbulkan kekhawatiran baru yakni terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perlu diketahui, menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional bahwa ada empat faktor penyebab terjadinya KDRT terhadap perempuan, khususnya secara fisik dan seksual yang dilakukan pasangan, yaitu individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. (Baca juga: Kasus WNI di Luar Negeri Positif COVID-19 Tembus 1.010 Orang)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vennetia R Danes mengungkapkan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga 3 Juni 2020 menunjukkan bahwa kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan KDRT sesudah Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (PPSKTDB) akibat pandemi Covid-19 sejak 29 Februari hingga 3 Juni 2020 yaitu 499 kasus KtP dan 319 KDRT.
Vennetia mengatakan dibanding periode sebelumnya yakni 1 Januari hingga 28 Februari 2020, yaitu sebanyak 979 kasus KtP dan 589 KDRT. “Ini berarti ada penurunan laju pertambahan dari 17 kasus KtP per hari menjadi 5 kasus per hari, sementara kasus KDRT dari 10 kasus per hari menjadi 3 kasus per hari,” ungkapnya yang dikutip dalam publikasi di laman Kementerian PPPA, Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Sementara data Simfoni PPA periode 1 Januari hingga 3 Juni 2019 ada sebanyak 3.879 kasus KtP dan 2.546 KDRT. Dibandingkan data periode yang sama tahun 2020 yaitu 1.478 kasus KtP dan 908 KDRT, ini menunjukkan penurunan kasus KtP sekitar 62% dan 64% untuk KDRT.
Perlu diketahui, menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional bahwa ada empat faktor penyebab terjadinya KDRT terhadap perempuan, khususnya secara fisik dan seksual yang dilakukan pasangan, yaitu individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. (Baca juga: Kasus WNI di Luar Negeri Positif COVID-19 Tembus 1.010 Orang)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Vennetia R Danes mengungkapkan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga 3 Juni 2020 menunjukkan bahwa kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan KDRT sesudah Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (PPSKTDB) akibat pandemi Covid-19 sejak 29 Februari hingga 3 Juni 2020 yaitu 499 kasus KtP dan 319 KDRT.
Vennetia mengatakan dibanding periode sebelumnya yakni 1 Januari hingga 28 Februari 2020, yaitu sebanyak 979 kasus KtP dan 589 KDRT. “Ini berarti ada penurunan laju pertambahan dari 17 kasus KtP per hari menjadi 5 kasus per hari, sementara kasus KDRT dari 10 kasus per hari menjadi 3 kasus per hari,” ungkapnya yang dikutip dalam publikasi di laman Kementerian PPPA, Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Sementara data Simfoni PPA periode 1 Januari hingga 3 Juni 2019 ada sebanyak 3.879 kasus KtP dan 2.546 KDRT. Dibandingkan data periode yang sama tahun 2020 yaitu 1.478 kasus KtP dan 908 KDRT, ini menunjukkan penurunan kasus KtP sekitar 62% dan 64% untuk KDRT.
Lihat Juga :