Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:05 WIB
loading...
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog, Associate Professor Universitas Paramadina. Foto/Istimewa
A A A
Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog
Assoc Prof Universitas Paramadina

MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat, mirisnya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan luka di hampir seluruh tubuh, bibit digunting, mata rusak, dan kelumpuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku memaksa korban mentato nama dan wajahnya di tubuh korban yang tentu saja perlu menggali lebih dalam tentang kejiwaan pelaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang sangat ekstrem dan diduga berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Lebih mengejutkan lagi ternyata pelaku seorang "Don Juan" karena ketika ditangkap, banyak postingan yang mengisahkan bahwa mereka adalah korban pelaku yang dibujuk rayu, dipacari, lalu mengalami kekerasan. Fenomena kekerasan dalam berpacaran (dating violence) bukanlah peristiwa baru.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan romantis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, hingga perilaku mengontrol pasangan (coercive control) yang dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi penyiksaan bahkan pembunuhan (World Health Organization, 2021; Stark, 2007).

Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam berpacaran hampir selalu diawali oleh tanda-tanda yang tampak "kecil", seperti sikap posesif, membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, mengintimidasi, atau mengisolasi pasangan. Perilaku tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk cinta, melainkan sebagai sinyal awal hubungan yang tidak sehat.

Bahkan para korban KDRT mengaku sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelum menikah namun mereka tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah terlanjur cinta atau kasihan. Setiap individu perlu memahami bahwa hubungan yang sehat sudah seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kebebasan, bukan rasa takut, namun kemahiran pelaku memainkan psikologis korban dan banyak pula korban yang mudah terbujuk rayu karena tampilan fisik yang menarik sehingga korban terjebak dalam hubungan yang "toxic".

Kasus ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan psikologis yang penting: bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang diklaim dicintainya selama bertahun-tahun?

Kekerasan dalam berpacaran adalah setiap tindakan atau pola perilaku dalam hubungan romantis yang bertujuan menyakiti, mengendalikan, mengintimidasi, mempertahankan kekuasaan atas pasangan sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun kerugian ekonomi (WHO, 2021).

Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa kekerasan hanya berarti memukul, literatur psikologi modern menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan pola perilaku yang berlangsung terus-menerus, bukan sekadar satu insiden. Pelaku dapat membatasi pergaulan korban, mengawasi komunikasi, mengisolasi dari keluarga, mengancam, memanipulasi emosi, hingga menggunakan kekerasan fisik sebagai alat mempertahankan dominasi (Stark, 2007).

Dalam psikologi forensik, pola tersebut dikenal sebagai coercive control, yaitu serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan menghilangkan kebebasan, kemandirian, dan otonomi korban. Dengan demikian, inti dari kekerasan dalam berpacaran bukanlah kemarahan, melainkan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan atas pasangan (Johnson, 2008; Stark, 2007).

Mengapa Pelaku Dapat Melakukan Kekerasan?


Ayah pelaku menjelaskan bahwa dalam proses pengasuhan, karena fisik pelaku yang tampan membuat apa pun keinginannya diturutin oleh orang tua sehingga pelaku tumbuh menjadi pribadi yang arogan dan suka memaksakan kehendak kepada orang, bahkan ayah kandungnya sendiri pernah dipukul oleh pelaku, ditambah lagi pelaku peminum alkohol yang membuatnya agresif dan tempramen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Rekomendasi
Khawatir Asia Timur...
Khawatir Asia Timur Jadi Medan Perang, Menhan Jepang: Senjata Nuklir Tak Bisa Dihindari
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Jaga Distribusi BBM...
Jaga Distribusi BBM di Aceh, Pertamina Patra Niaga Perkuat Operasional Terminal
Berita Terkini
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved