Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:05 WIB
loading...
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog, Associate Professor Universitas Paramadina. Foto/Istimewa
A A A
Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog
Assoc Prof Universitas Paramadina

MEDIA sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami seorang perempuan berusia 29 tahun di Jawa Barat, mirisnya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan luka di hampir seluruh tubuh, bibit digunting, mata rusak, dan kelumpuhan. Yang lebih menyedihkan lagi, pelaku memaksa korban mentato nama dan wajahnya di tubuh korban yang tentu saja perlu menggali lebih dalam tentang kejiwaan pelaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran yang sangat ekstrem dan diduga berlangsung dalam waktu yang lama. Pelaku yang sudah berhasil ditangkap mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Lebih mengejutkan lagi ternyata pelaku seorang "Don Juan" karena ketika ditangkap, banyak postingan yang mengisahkan bahwa mereka adalah korban pelaku yang dibujuk rayu, dipacari, lalu mengalami kekerasan. Fenomena kekerasan dalam berpacaran (dating violence) bukanlah peristiwa baru.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan romantis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bentuknya tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, hingga perilaku mengontrol pasangan (coercive control) yang dalam kasus tertentu dapat berkembang menjadi penyiksaan bahkan pembunuhan (World Health Organization, 2021; Stark, 2007).

Kasus ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dalam berpacaran hampir selalu diawali oleh tanda-tanda yang tampak "kecil", seperti sikap posesif, membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, mengintimidasi, atau mengisolasi pasangan. Perilaku tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk cinta, melainkan sebagai sinyal awal hubungan yang tidak sehat.

Bahkan para korban KDRT mengaku sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelum menikah namun mereka tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan karena sudah terlanjur cinta atau kasihan. Setiap individu perlu memahami bahwa hubungan yang sehat sudah seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kebebasan, bukan rasa takut, namun kemahiran pelaku memainkan psikologis korban dan banyak pula korban yang mudah terbujuk rayu karena tampilan fisik yang menarik sehingga korban terjebak dalam hubungan yang "toxic".

Kasus ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan psikologis yang penting: bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap orang yang diklaim dicintainya selama bertahun-tahun?

Kekerasan dalam berpacaran adalah setiap tindakan atau pola perilaku dalam hubungan romantis yang bertujuan menyakiti, mengendalikan, mengintimidasi, mempertahankan kekuasaan atas pasangan sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun kerugian ekonomi (WHO, 2021).

Berbeda dengan anggapan masyarakat bahwa kekerasan hanya berarti memukul, literatur psikologi modern menjelaskan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan pola perilaku yang berlangsung terus-menerus, bukan sekadar satu insiden. Pelaku dapat membatasi pergaulan korban, mengawasi komunikasi, mengisolasi dari keluarga, mengancam, memanipulasi emosi, hingga menggunakan kekerasan fisik sebagai alat mempertahankan dominasi (Stark, 2007).

Dalam psikologi forensik, pola tersebut dikenal sebagai coercive control, yaitu serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan menghilangkan kebebasan, kemandirian, dan otonomi korban. Dengan demikian, inti dari kekerasan dalam berpacaran bukanlah kemarahan, melainkan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan atas pasangan (Johnson, 2008; Stark, 2007).

Mengapa Pelaku Dapat Melakukan Kekerasan?


Ayah pelaku menjelaskan bahwa dalam proses pengasuhan, karena fisik pelaku yang tampan membuat apa pun keinginannya diturutin oleh orang tua sehingga pelaku tumbuh menjadi pribadi yang arogan dan suka memaksakan kehendak kepada orang, bahkan ayah kandungnya sendiri pernah dipukul oleh pelaku, ditambah lagi pelaku peminum alkohol yang membuatnya agresif dan tempramen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved