Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Senin, 29 November 2021 - 15:24 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK memberi batas waktu revisi dua tahun sejak putusan.

"Amar putusan MK tentang UU Cipta Kerja 2020 antara lain menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi dua tahun sejak putusan MK dinyatakan oleh Majelis Hakim MK," kata Romli, Senin (29/11/2021).

Romli pun menegaskan keliru jika ada anggapan UU Cipta Kerja telah dibatalkan MK secara total.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun.



Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Kata Jokowi, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujarnya,

Jokowi melanjutkan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)