Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Senin, 29 November 2021 - 15:24 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut UU...
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK memberi batas waktu revisi dua tahun sejak putusan.

"Amar putusan MK tentang UU Cipta Kerja 2020 antara lain menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi dua tahun sejak putusan MK dinyatakan oleh Majelis Hakim MK," kata Romli, Senin (29/11/2021).

Romli pun menegaskan keliru jika ada anggapan UU Cipta Kerja telah dibatalkan MK secara total.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor

Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
PPKM Diperpanjang, Ganjil...
PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved