Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat
Sabtu, 27 November 2021 - 04:53 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap BT, buronan kasus dugaan korupsi Pemkab Raja Ampat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap BT, buronan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat 2010 di Jakarta Selatan.
"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, yaitu berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya, BT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Bakal Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, yaitu berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya, BT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Bakal Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
Lihat Juga :