Sepanjang 2021, MA Hukum Berat 19 Hakim dan Berhentikan Dua Jurusita Pengganti

Rabu, 24 November 2021 - 19:47 WIB
loading...
Sepanjang 2021, MA Hukum Berat 19 Hakim dan Berhentikan Dua Jurusita Pengganti
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman berat terhadap 19 hakim dan memberhentikan dua juru sita pengganti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman berat kepada 65 jajarannya sepanjang Februari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya merupakan hakim. Selain itu, MA juga memberikan 52 hukuman sedang dan 113 hukuman ringan.

Hal tersebut diketahui dalam laporan hukuman disiplin yang dilakukan oleh badan pengawas (Bawas) MA yang dirilis melalui websitenya, Rabu (24/11/2021).

Pada Oktober 2021 lalu, MA juga memberhentikan dua jurusita pengganti. Keduanya berasal dari Pengadilan Negeri Jap dan Pengadilan Negeri Sru. "Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," dikutip dari laporan resmi di website Bawas MA.



Selain memberhentikan dua jurusita pengganti, MA juga menghukum 12 Hakim. Tiga Hakim di antaranya diberikan sanksi berat yakni, Hakim Madya Muda pada pengadilan Negeri Plg dahulu Ketua Pengadilan Negeri Bbu. Hakim berinisial M itu diberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 tahun.



Lalu Hakim berinisial SH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sbs dijatuhi sanksi berat hukuman berupa hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Plk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.

Hakim lainnya yakni berinisial AFA yang merupakan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Sbs. AFA dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Ptk dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut. Selain para hakim dan jurusita pengganti, MA juga memberikan hukum disiplin kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti dan staf.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)