PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali Sebanyak 109 Daerah, Berikut Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah luar Jawa-Bali selama dua minggu, yakni dari 23 November hingga 6 Desember 2021.
Baca Juga: PPKM
Baca juga: Perpanjang PPKM, Airlangga: Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19
Airlangga mengatakan, wilayah di luar Jawa-Bali saat ini terdapat 109 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3. "Jadi terdapat 109 kabupaten kota di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2 dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut daftar 109 daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dari 23 November - 6 Desember 2021:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tengah
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabupaten Aceh Besar
6. Kabupaten Pidie
7. Kabupaten Aceh Utara
8. Kabupaten Simeulue
9. Kabupaten Aceh Singkil
10. Kabupaten Bireuen
11. Kabupaten Aceh Barat Daya
12. Kabupaten Nagan Raya
13. Kabupaten Aceh Tamiang
14. Kabupaten Bener Meriah
15. Kabupaten Pidie Jaya
16. Kota Lhokseumawe
17. Kota Subulussalam
Sumatera Utara
1. Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Kabupaten Padang Lawas
3. Kota Tanjung Balai
Sumatera Barat
1. Kabupaten Solok
2. Kabupaten Tanah Datar
3. Kabupaten Agam
4. Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Kabupaten Pasaman Barat
Riau
1. Kabupaten Kampar
2. Kabupaten Bengkalis
3. Kabupaten Indragiri Hilir
Baca Juga: PPKM
Baca juga: Perpanjang PPKM, Airlangga: Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19
Airlangga mengatakan, wilayah di luar Jawa-Bali saat ini terdapat 109 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3. "Jadi terdapat 109 kabupaten kota di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2 dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut daftar 109 daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dari 23 November - 6 Desember 2021:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tengah
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabupaten Aceh Besar
6. Kabupaten Pidie
7. Kabupaten Aceh Utara
8. Kabupaten Simeulue
9. Kabupaten Aceh Singkil
10. Kabupaten Bireuen
11. Kabupaten Aceh Barat Daya
12. Kabupaten Nagan Raya
13. Kabupaten Aceh Tamiang
14. Kabupaten Bener Meriah
15. Kabupaten Pidie Jaya
16. Kota Lhokseumawe
17. Kota Subulussalam
Sumatera Utara
1. Kabupaten Padang Lawas Utara
2. Kabupaten Padang Lawas
3. Kota Tanjung Balai
Sumatera Barat
1. Kabupaten Solok
2. Kabupaten Tanah Datar
3. Kabupaten Agam
4. Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Kabupaten Pasaman Barat
Riau
1. Kabupaten Kampar
2. Kabupaten Bengkalis
3. Kabupaten Indragiri Hilir