Ambang Batas Pencapresan Tidak Diperlukan, Ini Sejumlah Alasannya
Minggu, 14 November 2021 - 23:16 WIB
loading...
Peneliti senior dan pengamat politik Siti Zuhro. Foto/Tangkapan layar YouTube Forum INSAN CITA
A
A
A
JAKARTA - Pentingnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) terus disuarakan sejumlah pihak. Alasannya, ambang batas yang berlaku saat ini menafikan kedaulatan rakyat.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurut peneliti senior yang juga pengamat politik Siti Zuhro, meskipun pemilihannya langsung, namun dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dan wapres sebesar itu, sebetulnya rakyat di-fait accompli untuk memilih pilihan partai atau koalisi parpol.
"Ambang batas pilpres pada dasarnya tidak diperlukan karena membuat kompetisi tak berlangsung adil. Jadi kompetisi tidak berlangsung adil. Pasangan calon yang muncul kemungkinan hanya nama lama. Paslon yang muncul sangat terbatas, dua paslon saja," ujar Siti Zuhro dalam diskusi "Pilpres 2024 : Menyoal Presidential Threshold" yang tayang di YouTube Forum INSAN CITA, Minggu (14/11/2021) malam.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Menurut peneliti senior yang juga pengamat politik Siti Zuhro, meskipun pemilihannya langsung, namun dengan adanya ambang batas pencalonan presiden dan wapres sebesar itu, sebetulnya rakyat di-fait accompli untuk memilih pilihan partai atau koalisi parpol.
"Ambang batas pilpres pada dasarnya tidak diperlukan karena membuat kompetisi tak berlangsung adil. Jadi kompetisi tidak berlangsung adil. Pasangan calon yang muncul kemungkinan hanya nama lama. Paslon yang muncul sangat terbatas, dua paslon saja," ujar Siti Zuhro dalam diskusi "Pilpres 2024 : Menyoal Presidential Threshold" yang tayang di YouTube Forum INSAN CITA, Minggu (14/11/2021) malam.
Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Lihat Juga :