Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
loading...
A
A
A
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD Republik Indonesia
ADA tiga pertanyaan mendasar yang harus kita jawab dengan jujur terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres.
Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan presidential threshold yang terdapat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi? Mengingat UU wajib derifatif dari konstitusi.
Kedua, apakah pengaturan presidential threshold yang ada di UU No 7/2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat lahirnya UU juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
Yang pertama, apakah presidential threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah tidak.
Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan pasangan capres dan cawapres.
Tentang itu kita bisa baca UUD 1945, hasil amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada ambang batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.
Sebaliknya, tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Yang normanya dari frasa kalimat itu adalah; setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir UU No 7/2017, yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya.
Ketua DPD Republik Indonesia
ADA tiga pertanyaan mendasar yang harus kita jawab dengan jujur terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres.
Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan presidential threshold yang terdapat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi? Mengingat UU wajib derifatif dari konstitusi.
Kedua, apakah pengaturan presidential threshold yang ada di UU No 7/2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat lahirnya UU juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?
Yang pertama, apakah presidential threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah tidak.
Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan pasangan capres dan cawapres.
Tentang itu kita bisa baca UUD 1945, hasil amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada ambang batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.
Sebaliknya, tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Yang normanya dari frasa kalimat itu adalah; setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir UU No 7/2017, yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya.