Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?

Selasa, 09 November 2021 - 10:55 WIB
loading...
Mengapa Presidential...
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD Republik Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD Republik Indonesia

ADA tiga pertanyaan mendasar yang harus kita jawab dengan jujur terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres.

Pertama, pertanyaaan tentang apakah pengaturan presidential threshold yang terdapat dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi? Mengingat UU wajib derifatif dari konstitusi.

Kedua, apakah pengaturan presidential threshold yang ada di UU No 7/2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat? Mengingat lahirnya UU juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?

Yang pertama, apakah presidential threshold sesuai dengan Konstitusi. Jawabnya adalah tidak.

Dan ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi dari semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan pasangan capres dan cawapres.

Tentang itu kita bisa baca UUD 1945, hasil amandemen, di dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4). Di situ disebutkan perlu ada ambang batas keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.

Sebaliknya, tentang ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali. Justru disebutkan di Pasal 6A Ayat (2) yang tertulis; “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Yang normanya dari frasa kalimat itu adalah; setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum Pilpres dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir UU No 7/2017, yang merupakan pengganti dari UU sebelumnya.

Dalam UU tersebut di Pasal 222 disebutkan; “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di pasal tersebut juga terdapat kalimat; “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Yang kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi yang lama. Atau periode 5 tahun sebelumnya. Sungguh Pasal yang aneh, dan menyalahi Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Mengapa Taiwan Khawatir...
Mengapa Taiwan Khawatir akan Diinvasi China pada 2027?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved