Kasasi Ditolak MA, Irjen Napoleon Segera Disidang Komisi Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang dilaksanakan menyusul putusan MA yang menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra . Dengan kata lain, kasus Napoleon telah berkekuatan hukum tetap.
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (11/11/2021).
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan kapan sidang komisi kode etik tersebut digelar. Dia juga enggan menyebut apakah jenderal bintang dua itu bakal dipecat dari Polri atau tidak. Dia memastikan keputusan yang diambil dalam sidang tersebut bersifat independen.
"Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah, enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," jelasnya.
Dalam kasus hukumnya sendiri, tidak dikabulkannya kasasi oleh MA menegaskan vonis empat tahun penjara yang harus dijalani Napoleon. Dia dinyataan terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. "Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (11/11/2021).
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan kapan sidang komisi kode etik tersebut digelar. Dia juga enggan menyebut apakah jenderal bintang dua itu bakal dipecat dari Polri atau tidak. Dia memastikan keputusan yang diambil dalam sidang tersebut bersifat independen.
"Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah, enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," jelasnya.
Dalam kasus hukumnya sendiri, tidak dikabulkannya kasasi oleh MA menegaskan vonis empat tahun penjara yang harus dijalani Napoleon. Dia dinyataan terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. "Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
(muh)