Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 November 2021 - 17:16 WIB
loading...
MA telah menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, Napoleon akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Dengan demikian, Napoleon Bonaparte akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Djoko S Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Sebelumnya, karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Sebelumnya, karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra.
Lihat Juga :