Tingkatkan Protokol Kesehatan dan Sanitasi untuk Adaptasi New Normal

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:00 WIB
loading...
Tingkatkan Protokol Kesehatan dan Sanitasi untuk Adaptasi New Normal
Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru dalam menjalankan kegiatan usahanya.

(Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

Hal ini merupakan wujud komitmen Sampoerna untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya, sekaligus juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasanya.

Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis menegaskan, semua dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Gugus Tugas.

"Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Hal ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan," kata Mindaugas Trumpaitis, Jumat (5/6/2020).

Sebelumnya, perusahaan telah membagikan thermometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri. Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, Sampoerna mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes Rapid. Hal ini dilakukan secara bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada tanggal 9 Juni 2020.

"Tes Rapid ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir. Hanya karyawan dengan hasil tes Rapid non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi Sampoerna tersebut," tegas Mindaugas.

Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera thermal dengan batas maksimal 37,3°C dan jika melebihi ketentuan tersebut maka dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.

Bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal, mereka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi/cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap 4 (empat) jam.

Lebih lanjut, penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah. Area produksi di desain ulang dengan sistem unit kecil dimana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3462 seconds (0.1#10.140)