Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
loading...
A
A
A
Advokat dengan spesialisasi hukum tata negara ini melihat pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini elementer. Artinya,masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Yusril memahami mengapa MA sampai pada putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
(muh)