Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Rabu, 10 November 2021 - 09:05 WIB
loading...
Gugatan AD/ART Demokrat...
Yusril Ihza Mahendra menilai pertimbangan MA dalam putusannya masih elementer, tidak menyentuh ranah filosofi hukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra . Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menuntaskan tugas Yusril sebagai kuasa hukum sejumlah mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko.

Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. "Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11/2021).



Namun, Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Kendati menghormati putusan MA, Yusril punya pandangan berbeda. Secara akademik, kata Yusril, putusan MA dapat diperdebatkan. Namun sebagai putusan dari lembaga peradilan tertinggi, hal itu final dan mengikat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril.

Ia mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena sifatnya mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.

Yusril berargumen partai politik memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," jelas Yusril.

Yusril mengungkapkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," papar Yusril.



Advokat dengan spesialisasi hukum tata negara ini melihat pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini elementer. Artinya,masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Yusril memahami mengapa MA sampai pada putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)