Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Rabu, 10 November 2021 - 09:05 WIB
loading...
Gugatan AD/ART Demokrat...
Yusril Ihza Mahendra menilai pertimbangan MA dalam putusannya masih elementer, tidak menyentuh ranah filosofi hukum. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra . Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menuntaskan tugas Yusril sebagai kuasa hukum sejumlah mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko.

Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. "Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!

Namun, Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Kendati menghormati putusan MA, Yusril punya pandangan berbeda. Secara akademik, kata Yusril, putusan MA dapat diperdebatkan. Namun sebagai putusan dari lembaga peradilan tertinggi, hal itu final dan mengikat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril.

Ia mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena sifatnya mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.

Yusril berargumen partai politik memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," jelas Yusril.

Yusril mengungkapkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," papar Yusril.

Baca juga: Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

Advokat dengan spesialisasi hukum tata negara ini melihat pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini elementer. Artinya,masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Yusril memahami mengapa MA sampai pada putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek yang digugat Yusril, yaitu AD/ART Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved