Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
Rabu, 10 November 2021 - 09:05 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra menilai pertimbangan MA dalam putusannya masih elementer, tidak menyentuh ranah filosofi hukum. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra . Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menuntaskan tugas Yusril sebagai kuasa hukum sejumlah mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko.
Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. "Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
Namun, Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Kendati menghormati putusan MA, Yusril punya pandangan berbeda. Secara akademik, kata Yusril, putusan MA dapat diperdebatkan. Namun sebagai putusan dari lembaga peradilan tertinggi, hal itu final dan mengikat.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril.
Yusril menyatakan tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan tersebut. "Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Akan Selalu Kalah!
Namun, Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Kendati menghormati putusan MA, Yusril punya pandangan berbeda. Secara akademik, kata Yusril, putusan MA dapat diperdebatkan. Namun sebagai putusan dari lembaga peradilan tertinggi, hal itu final dan mengikat.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril.
Lihat Juga :