Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
loading...
A
A
A
Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan Partai Politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap Perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
***
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, presidential threshold ini penuh dengan mudarat. Karena ambang batas pencalonan presiden itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, di mana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja.
Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat.
Hingga puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-a-vis Pancasila dengan agama. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat antitesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan agama apapun, termasuk Islam.
Dan kita sebagai bangsa disuguhi kegaduhan nasional yang panjang. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang sangat tidak bermutu. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran.
Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran forum pertemuan dan lain sebagainya, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.
Tetapi lebih kepada tradisi barbar. Inilah dampak buruk dari penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan.
***
Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Namun menjadi sesuatu yang jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan akibatnya memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.
Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap Perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
***
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, presidential threshold ini penuh dengan mudarat. Karena ambang batas pencalonan presiden itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, di mana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja.
Hal itu diperparah dengan semangat antar kelompok untuk selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat.
Hingga puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-a-vis Pancasila dengan agama. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat antitesa, untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan agama apapun, termasuk Islam.
Dan kita sebagai bangsa disuguhi kegaduhan nasional yang panjang. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang sangat tidak bermutu. Sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran.
Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran forum pertemuan dan lain sebagainya, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.
Tetapi lebih kepada tradisi barbar. Inilah dampak buruk dari penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan.
***
Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Namun menjadi sesuatu yang jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan akibatnya memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.