Bawaslu dan Dua Mahkota Yang Melekat

Sabtu, 06 November 2021 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Keberadaan dua fungsi ini rupanya menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat pemerhati Pemilu. Persoalan yang dipertanyakan adalah ketidaklaziman peran pengawasan dan peran pengadil dipegang oleh satu lembaga. Ibaratnya seperti peran jaksa dan peran hakim berada di satu lembaga, yang tentunya sangat berpotensi menimbulkan conflict of Interest.

Keberatan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pada Pemilu 2019 lalu, kemampuan Bawaslu untuk menjalankan dua fungsi “mahkotanya”telah teruji. Penilaian tersebut setidaknya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada kisaran Oktober 2019 yang menyatakan sebanyak 79% responden menyatakan yakin dengan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pileg, dan 78% menyatakan yakin terhahap kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pilpres.

Begitu pula pada saat dilakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 lalu. Secara umum, Bawaslu tampil dengan cukup apik menjalankan dua fungsi yang diberikan oleh UU Pemilu. Dalam Pilkada kala itu, Bawaslu telah banyak mengeluarkan saran, rekomendasi, bahkan diskualifikasi calon di beberapa daerah, seperti Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan di beberapa daerah lainnya.

Meski demikian, Pemilu tahun 2024 yang akan datang berbeda dengan Pemilu pada tahun 2019. Pada tahun 2024, rencananya akan diselenggarakan Pemilu “super serentak”untuk memilih anggota legislatif (Pileg), Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), dan kepala daerah (Pilkada) secara maraton. Bawaslu harus lebih menyiapkan diri dalam menjalankan dua mahkota yang melekat tersebut agar kinerja baik yang telah dilakukan saat ini dapat terus terjaga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved