Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma

Senin, 01 November 2021 - 19:59 WIB
loading...
Putusan MA, Koruptor...
Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma
A A A
JAKARTA - Publik kembali dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam mencabut peraturan pemerintah yang dikenal dikenal sebagai Pengetatan Remisi Koruptor. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pihak koruptor akan lebih mudah untuk mendapatkan remisi

Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internalnya yang tak kunjung usai, kini Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor. Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, pihak MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisir meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.

Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.

Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved