Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma

Senin, 01 November 2021 - 19:59 WIB
loading...
Putusan MA, Koruptor...
Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma
A A A
JAKARTA - Publik kembali dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam mencabut peraturan pemerintah yang dikenal dikenal sebagai Pengetatan Remisi Koruptor. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pihak koruptor akan lebih mudah untuk mendapatkan remisi

Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internalnya yang tak kunjung usai, kini Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor. Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, pihak MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisir meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.

Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.

Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Rekomendasi
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved