MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19 yang Diajukan Amien Rais Cs
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 01:42 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang diketuai Anwar Usman itu menyatakan frasa 'bukan merupakan kerugian negara' pada Pasal 27 ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Baca juga: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana
Isi lengkap Pasal 27 Ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berbunyi:
“Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sidang yang diketuai Anwar Usman itu menyatakan frasa 'bukan merupakan kerugian negara' pada Pasal 27 ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Baca juga: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Azas Pertanggungjawaban Pidana
Isi lengkap Pasal 27 Ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berbunyi:
“Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Lihat Juga :