Gelar Pilkada di Masa Pandemi, KPU Tantang Risiko
Kamis, 04 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai mengundang banyak risiko. Masalah ketersediaan anggaran termasuk yang paling krusial. Selain itu, partisipasi pemilih diperkirakan rendah karena masyarakat waswas datang ke tempat pemungutan suara akibat ada pandemi Covid-19. Kondisi ini terutama terjadi di daerah yang masuk kategori zona merah seperti Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengusulkan anggaran Rp535 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri petugas dan logistik tambahan demi memenuhi protokol kesehatan. Di tengah mepetnya waktu yang tersisa, pencairan anggaran ini dinilai masih menjadi tanda tanya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyangsikan anggaran akan siap tepat waktu. Masalahnya, DPR, pemerintah, dan KPU baru membahas penambahan anggaran melalui rapat kerja kemarin. Artinya, hanya ada waktu 12 hari untuk pemerintah mencairkan anggaran agar KPU bisa segera mempersiapkan segala kebutuhan pilkada sebelum tahapan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. KPU pun masih harus berjibaku untuk menyiapkan tahapan, personel, dan pengadaan barang dan jasa yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. “Ini unik karena kita berhadapan dengan tahapan pilkada yang sudah di depan mata,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Kedaulatan Rakyat atau Keselamatan Rakyat?” yang digelar kemarin. (Baca: Serba Mepet, Pilkada Serentak 2020 Dianggap Tak Siap Dilaksanakan)
Menurut Titi, setidaknya ada empat hal yang harus siap dan menjadi prasayarat terselenggaranya pilkada yang baik. Selain anggaran, tiga lainnya yakni regulasi, kesiapan penyelenggara pilkada, dan pemilih. “Dari sisi regulasi sejauh ini belum ada beleid yang mengatur pilkada di tengah pandemi Covid -19. Sementara tahapan akan dimulai pada 15 Juni 2020,” ujarnya.
KPU juga diprediksi akan menghadapi tantangan pada saat awal harus menjalankan tahapan pilkada. Pada 15 Juni nanti KPU daerah harus melakukan verifikasi faktual untuk syarat calon perorangan dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pendataan di lapangan diperkirakan akan menemui hambatan karena banyak warga yang kemungkinan menolak pertemuan tatap muka. Kegiatan tatap muka juga berisiko bagi petugas KPU di lapangan sehingga pendataan pemilih bisa tidak optimal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengusulkan anggaran Rp535 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri petugas dan logistik tambahan demi memenuhi protokol kesehatan. Di tengah mepetnya waktu yang tersisa, pencairan anggaran ini dinilai masih menjadi tanda tanya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyangsikan anggaran akan siap tepat waktu. Masalahnya, DPR, pemerintah, dan KPU baru membahas penambahan anggaran melalui rapat kerja kemarin. Artinya, hanya ada waktu 12 hari untuk pemerintah mencairkan anggaran agar KPU bisa segera mempersiapkan segala kebutuhan pilkada sebelum tahapan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. KPU pun masih harus berjibaku untuk menyiapkan tahapan, personel, dan pengadaan barang dan jasa yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. “Ini unik karena kita berhadapan dengan tahapan pilkada yang sudah di depan mata,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk “Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Kedaulatan Rakyat atau Keselamatan Rakyat?” yang digelar kemarin. (Baca: Serba Mepet, Pilkada Serentak 2020 Dianggap Tak Siap Dilaksanakan)
Menurut Titi, setidaknya ada empat hal yang harus siap dan menjadi prasayarat terselenggaranya pilkada yang baik. Selain anggaran, tiga lainnya yakni regulasi, kesiapan penyelenggara pilkada, dan pemilih. “Dari sisi regulasi sejauh ini belum ada beleid yang mengatur pilkada di tengah pandemi Covid -19. Sementara tahapan akan dimulai pada 15 Juni 2020,” ujarnya.
KPU juga diprediksi akan menghadapi tantangan pada saat awal harus menjalankan tahapan pilkada. Pada 15 Juni nanti KPU daerah harus melakukan verifikasi faktual untuk syarat calon perorangan dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pendataan di lapangan diperkirakan akan menemui hambatan karena banyak warga yang kemungkinan menolak pertemuan tatap muka. Kegiatan tatap muka juga berisiko bagi petugas KPU di lapangan sehingga pendataan pemilih bisa tidak optimal.
Lihat Juga :