Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49 WIB
loading...
A A A
Diskriminasi Kebijakan?
Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Nadiem Anwar Makarim sedikit memberikan angin segar bagi guru honorer yang sudah berusia 35 tahun plus. Pasalnya, beliau melalui streaming Youtube channel Kemendikbudristek RI, edisi 22 November 2020, mengumumkan akan membuka seleksi ASN guru lebih dari 1 juta formasi. Tentu kebijakan tersebut dibarengi dengan "catatan-catatan khusus".

Meski berstatus ASN, namun kategori mereka nanti adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU No 5/2014, menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Serupa tapi tak sama. PNS maupun PPPK, keduanya adalah sama-sama sebagai ASN. Hak-hak yang akan diterima pun sama, dari gaji pokok hingga tunjangan-tunjangan yang akan diterima kedua status ASN tersebut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam penjelasan yang tertulis di dalam Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bedanya jelas bahwa PNS punya kedudukan dan posisi yang lebih "aman" dibanding PPPK. Ya namanya juga dikontrak, tinggal dilihat berapa lama dikontraknya serta mekanisme untuk kelanjutan kontrak nya seperti apa.

Ini bukan persoalan keluhan atau pun ketidakikhlasan menjalani sebuah profesi. Namun ini adalah bisa dianggap sebagai sebuah "alarm" bagi para pemangku dan pembuatan kebijakan agar tidak semakin memperparah dikotomi profesi guru.

Jangan sampai negara justru menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara guru honorer, PPPK, dan PNS melalui diskriminasi kebijakan yang jelas hanya berpihak pada mereka yang sudah berstatus sebagai PNS.

Solusi?
Dirasa akan lebih adil jika status honorer, PPPK, dan PNS adalah sebuah tahapan berurutan. Di mana setiap orang yang memulai karirnya di bidang pendidikan menjadi seorang guru, status awalnya adalah honorer dengan ketentuan masa kerja yang sudah dibuat payung hukumnya (misalnya minimal 1 tahun), maka statusnya akan naik menjadi PPPK.

Dari status PPPK nantinya status tersebut akan bisa berubah menjadi PNS, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang memenuhi prinsip keadilan. Nah, proses yang seperti baru bisa disebut negara menghargai loyalitas para pencerah generasi penerus bangsa.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Benarkah Song Joong...
Benarkah Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Cerai? Ini Faktanya
Pertahanan Udara Arab...
Pertahanan Udara Arab Saudi Cegat Rudal Balistik Houthi
Berita Terkini
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved