Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49 WIB
loading...
Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN
Muslimin, Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Muslimin
Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat

PENGABDIAN menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup.

Berdasarkan berita di media online Kontan.co.id (10 Februari 2021), disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp2.579.400-4.236.400 per bulan. Bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 409/2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah Gubernur Anies Baswedan.

Ada pun untuk rincian TKD PNS DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut: (a) PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250; (b) PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375; (c) PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500; (d) PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625; (e) PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625, dan (f) Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Guru Honorer
Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan".

Memang di beberapa provinsi sudah mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih manusiawi untuk mengapresiasi pengabdian dan loyalitas guru-guru honor tersebut.

Sebut saja Pemprov DKI, besaran gaji yang diterima guru honor adalah sesuai dengan UMR yang berlaku. Dilansir dari https://www.99.co/blog/indonesia/gaji-guru-honorer-indonesia-2021/ , bahwa gaji guru honor SMA di DKI Jakarta tiap bulannya adalah sebesar Rp4.590.000 dengan tunjangan Rp229.500 per bulan. Tentu besaran tersebut cukup realistis untuk mendukung kelayakan hidup di Kota Jakarta yang relatif tinggi biaya hidupnya.

Namun masih banyak daerah khususnya daerah kabupaten kota yang menaungi sekolah dasar dan menengah (SMP) negeri di daerahnya. Gaji yang diberikan atas keringat yang dikeluarkan para pejuang pencerdas generasi bangsa berstatus guru honor tersebut besarnya kisaran Rp300.000-500.000 per bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)