Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan ASN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49 WIB
loading...
Dinamika Profesi Guru,...
Muslimin, Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Muslimin
Praktisi Pendidikan Salah Satu Sekolah Swasta di Jakarta Barat

PENGABDIAN menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup.

Berdasarkan berita di media online Kontan.co.id (10 Februari 2021), disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp2.579.400-4.236.400 per bulan. Bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 409/2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah Gubernur Anies Baswedan.

Ada pun untuk rincian TKD PNS DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut: (a) PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250; (b) PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375; (c) PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500; (d) PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625; (e) PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625, dan (f) Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Guru Honorer
Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan".

Memang di beberapa provinsi sudah mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih manusiawi untuk mengapresiasi pengabdian dan loyalitas guru-guru honor tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Pertama Kali, Pasukan...
Pertama Kali, Pasukan AS Serang Pangkalan Angkatan Laut Iran dengan Drone Laut
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Berita Terkini
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved