Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:40 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Kenalkan...
Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. FOTO/MPI/ARIE DWI
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mengakui mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Pertemuan ketiganya terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada September 2020.

Hal ini diungkapkan Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pernah bertemu (September 2020). Kita membahas tentang Golkar Kaltim karena mau ada penggantian Ketua Golkar Kaltim. Kemudian beliau (Azis Syamsuddin) mengenalkan Pak Robin," kata Rita, Senin (18/10/2021).

Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

"Beliau (Azis) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus. PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi," imbuhnya.

Rita menjelaskan, awalnya dia sama sekali tidak mengetahui bahwa Stepanus Robin adalah penyidik KPK. Ia baru mengetahuinya dari nametag yang digunakan. Dalam kesempatan itu, Stepanus Robin mengklaim bisa membantu mengurus perkara Rita.

Rita juga mengaku sempat melihat Azis memberikan sebuah amplop coklat kepada Stepanus Robin di ujung pertemuan. Kendati demikian, Rita tidak mengetahui isi dalam amplop coklat tersebut. "Enggak tahu, saya enggak nanya. Bukan dari saya amplopnya. Amplop cokelat kecil," katanya.

Tak berselang lama setelah pertemuan pertama, Stepanus Robin kembali mengunjungi Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pertemuan kedua, Stepanus Robin mengajak rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain.

Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap

Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Dede Sunandar Akui Tak...
Dede Sunandar Akui Tak Ingin Cerai, Tapi Karen Hertatum Tetap Ingin Berpisah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved