Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mengakui mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Pertemuan ketiganya terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada September 2020.
Hal ini diungkapkan Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pernah bertemu (September 2020). Kita membahas tentang Golkar Kaltim karena mau ada penggantian Ketua Golkar Kaltim. Kemudian beliau (Azis Syamsuddin) mengenalkan Pak Robin," kata Rita, Senin (18/10/2021).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin
"Beliau (Azis) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus. PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Rita menjelaskan, awalnya dia sama sekali tidak mengetahui bahwa Stepanus Robin adalah penyidik KPK. Ia baru mengetahuinya dari nametag yang digunakan. Dalam kesempatan itu, Stepanus Robin mengklaim bisa membantu mengurus perkara Rita.
Rita juga mengaku sempat melihat Azis memberikan sebuah amplop coklat kepada Stepanus Robin di ujung pertemuan. Kendati demikian, Rita tidak mengetahui isi dalam amplop coklat tersebut. "Enggak tahu, saya enggak nanya. Bukan dari saya amplopnya. Amplop cokelat kecil," katanya.
Tak berselang lama setelah pertemuan pertama, Stepanus Robin kembali mengunjungi Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pertemuan kedua, Stepanus Robin mengajak rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal ini diungkapkan Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pernah bertemu (September 2020). Kita membahas tentang Golkar Kaltim karena mau ada penggantian Ketua Golkar Kaltim. Kemudian beliau (Azis Syamsuddin) mengenalkan Pak Robin," kata Rita, Senin (18/10/2021).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin
"Beliau (Azis) bilang nanti bantu-bantu terkait kasus. PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Rita menjelaskan, awalnya dia sama sekali tidak mengetahui bahwa Stepanus Robin adalah penyidik KPK. Ia baru mengetahuinya dari nametag yang digunakan. Dalam kesempatan itu, Stepanus Robin mengklaim bisa membantu mengurus perkara Rita.
Rita juga mengaku sempat melihat Azis memberikan sebuah amplop coklat kepada Stepanus Robin di ujung pertemuan. Kendati demikian, Rita tidak mengetahui isi dalam amplop coklat tersebut. "Enggak tahu, saya enggak nanya. Bukan dari saya amplopnya. Amplop cokelat kecil," katanya.
Tak berselang lama setelah pertemuan pertama, Stepanus Robin kembali mengunjungi Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pertemuan kedua, Stepanus Robin mengajak rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)