KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:52 WIB
loading...
Tim penyidik KPK memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. M Syahrial bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Azis Syamsuddin .
"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021). Baca juga: Mantan Bupati Kukar Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Suap AKP Stepanus
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021). Baca juga: Mantan Bupati Kukar Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Suap AKP Stepanus
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
Lihat Juga :