KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Senin, 11 Oktober 2021 - 21:46 WIB
loading...
Tim KPK menelisik kepemilikan rekening bank atas nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Hal tersebut ditelisik saat tim penyidik memeriksa Azis. FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan rekening bank atas nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
Hal tersebut ditelisik saat tim penyidik memeriksa Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Ternyata Ini Permulaan Penyidik KPK Disuap di Kasus Azis Syamsuddin
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
Hal tersebut ditelisik saat tim penyidik memeriksa Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Ternyata Ini Permulaan Penyidik KPK Disuap di Kasus Azis Syamsuddin
"Tersangka AZ dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Lihat Juga :