Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 00:43 WIB
loading...
Hore, Pelaku Usaha Mikro...
Launching Perseroan Perorangan ditandai dengan pemukulan kul kul oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Gubernur Bali, Irjen Kemekumham, dan Direktur Jenderal Ditjen AHU. foto/istimewa
A A A
NUSA DUA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaunching Perseroan Perorangan di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (08/10/2021). Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM

Dirjen AHU Cahyo R.Muzhar dalam laporannya menjelaskan,kegiatan launching Perseroan Perorangan ini dilatarbelakangi keprihatinan Kemenkumham , dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM, terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Akhirnya Menkumham memerintahkan jajaran Ditjen AHU sebagai company registry, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, utamanya pelaku UMK.

“Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satu usaha pemerintah yaitu dengan memperkenalkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya,” ujar Cahyo.

baca juga: Menkop Teten Minta Pelaku UKM Bali Jangan Lagi Tunggu Datangnya Turis

Badan hukum baru ini, jelas Cahyo, telah diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan. Lebih lanjut pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.

Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan Permenkumham RI nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.

baca juga: Yasonna Berikan Santunan untuk 3 Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

“Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan agar pelaku UMK dapat segera mendaftarkan pendirian usahanya yang berbadan hukum,” tuturnya.

Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan launching Perseroan Perorangan yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan aplikasi Perseroan Perorangan yang dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.

baca juga: Yasonna Lepas 46.614 Paket Bansos bagi Masyarakat Terdampak Pandemi

“Rangkaian kegiatan launching Perseroan Perorangan ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Ditjen AHU, Bimbingan Teknis Layanan AHU Online, Diskusi Interaktif mengenai kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui Perseroan Perorangan serta launching Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai acaran puncaknya,” tutupnya

Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas diumumkannya suatu peraturan yang sangat penting dan terobosan luar biasa yang berpihak pada UMK. Dari dulu, kata Wayan Koster, UMK kurang terurus dengan baik oleh negara. “Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” ujar Wayan Koster.

baca juga: Beri Simpati pada Yasonna Laoly, AHY Dinilai Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

Salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, menurut Wayan Koster, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Mitigasi Krisis
Mitigasi Krisis
Momen Womens Inspiration...
Momen Women's Inspiration Awards 2026, Wamendag Ungkap Peran Perempuan Bagi Perekonomian Nasional
Kewirausahaan Mikro...
Kewirausahaan Mikro dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
Kemenag Dorong Pengadaan...
Kemenag Dorong Pengadaan Berkelanjutan Berbasis Ekoteologi
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Angela Tanoesoedibjo:...
Angela Tanoesoedibjo: Perindo Rancang Program Baru Pemberdayaan UMKM
Belasan UMKM di Tangerang...
Belasan UMKM di Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
6 Vitamin yang Bisa...
6 Vitamin yang Bisa Menurunkan Berat Badan dan Sumbernya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved