Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Senin, 22 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
Menkumham: Perseroan...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Setelah hampir satu tahun menghadapi pandemi Covid-19 , pemerintah menyerukan kebangkitan perekonomian nasional. Berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta pengundangan peraturan pelaksananya yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Hal tersembut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat acara Diskusi Interaktif yang bertajuk Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas bertempat di Hotel JW Marriott Medan, Senin (22/2/2021).

Menkumham juga menyampaikan, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability.



Konsep perseroan perorangan tersebut berbeda dari konsep sole proprietorship yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura dimana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia. Adapun kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah sebagai berikut:

Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian.

"Kedua, pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form Pernyataan Pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Ketiga, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Keempat, pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai wujud penyederhanaan birokrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)