Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen Bernilai Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan atas laporan seorang konsumen atas nama Hans Narpati. Kasus ini sudah dilaporkan Hans Narpati ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Masih penyelidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi tim liputan MPI di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sebagaimana diketahui, seorang konsumen atas nama Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang pihak PT CI selalu owner dan developer apartemen tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.
Hans Narpati mengaku pihaknya telah melakukan pembelian apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga sekitar Rp30 miliar.
"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI) yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," ungkap Hans Narpati, Selasa (12/10/2021).
Ia menyebutkan untuk sisa 10 unit apartemen lainnya hingga saat ini belum diserahkan dari PT CI kepada dirinya. Hans mengaku sudah melayangkan somasi namun juga tak kunjung ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," jelas Hans Narpati.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.
Sehingga, kata Hans Narpati, dari 12 unit apartemen yang ia beli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan, sedangkan sisa 10 unit lainnya belum ia terima.
"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini prosesnya masih di tingkat penyelidikan dan klarifikasi," jelas Hans Narpati.
Saat dihubungi, perwakilan PT CI mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut di kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Masih penyelidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi tim liputan MPI di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sebagaimana diketahui, seorang konsumen atas nama Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang pihak PT CI selalu owner dan developer apartemen tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.
Hans Narpati mengaku pihaknya telah melakukan pembelian apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga sekitar Rp30 miliar.
"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI) yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," ungkap Hans Narpati, Selasa (12/10/2021).
Ia menyebutkan untuk sisa 10 unit apartemen lainnya hingga saat ini belum diserahkan dari PT CI kepada dirinya. Hans mengaku sudah melayangkan somasi namun juga tak kunjung ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," jelas Hans Narpati.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.
Sehingga, kata Hans Narpati, dari 12 unit apartemen yang ia beli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan, sedangkan sisa 10 unit lainnya belum ia terima.
"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini prosesnya masih di tingkat penyelidikan dan klarifikasi," jelas Hans Narpati.
Saat dihubungi, perwakilan PT CI mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut di kepolisian.
(zik)