KPK Beberkan Modus Fiktif Keuangan Daerah di Balik OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Selasa, 03 Desember 2024 - 14:28 WIB
loading...
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring OTT KPK. Foto/pekanbaru.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT yang menjaring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah.
“Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya tuh pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, untuk mengganti, mengisi kas,” kata Alex kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12/2024).
“Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan kas kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” tambah dia.
Baca juga: KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Dia menerangkan, bahwa modus dengan pertanggungjawaban fiktif sudah sering terjadi dan dikhawatirkan akan terus terjadi. “Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif itu juga sudah lama, saya bertahun tahun jadi auditor dan ketemu,” ujar dia.
“Sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan, gitu kan. Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala kepala dinas atau masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” jelasnya.
“Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya tuh pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, untuk mengganti, mengisi kas,” kata Alex kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12/2024).
“Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan kas kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” tambah dia.
Baca juga: KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Dia menerangkan, bahwa modus dengan pertanggungjawaban fiktif sudah sering terjadi dan dikhawatirkan akan terus terjadi. “Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif itu juga sudah lama, saya bertahun tahun jadi auditor dan ketemu,” ujar dia.
“Sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan, gitu kan. Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala kepala dinas atau masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” jelasnya.
Lihat Juga :