Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan Menantunya
loading...
A
A
A
• Awal Januari 2020, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra melakukan perlawanan. Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan pertama terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Selasa, 21 Januari 2020, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini memutuskan menolak praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Hakim memastikan, penetapan ketiga tersangka oleh KPK sah menurut hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hingga pekan terakhir Februari 2020, penyidik KPK juga telah memanggil Tin Zuraida (istri Nurhadi sekaligus Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum), Rizqi Aulia Rahmi (anak Nurhadi dan istri Rezky), dan Lusi Indriati (istri Hiendra) untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi ketiganya berkali-kali mangkir.
• Rabu, 5 Februari 2020, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan yang sama.
• Kamis, 13 Februari 2020, KPK menetapkan status dan memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO).
• Senin, 16 Maret 2020, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi memutuskan menolak praperadilan kedua Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
• Sejak pekan terakhir Februari hingga pekan kedua Maret 2020, tim KPK melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi yang berada di Jakarta, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan juga sebagai bagian dari pencarian tiga DPO.
Salah satu yang digeledah tim KPK yakni villa yang diduga milik Nurhadi yang berada di Ciawi, Bogor. Saat penggeledahan pada Senin, 9 Maret 2020, tim menemukan menemukan belasan motor gede dan empat mobil mewah berbagai merek di dalam gudang. Tim KPK kemudian menyegel dengan memasang 'KPK line' di gudang dan kendaraan tersebut.
• Senin 1 Juni 2020 pukul 18.00 WIB, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Nurhadi dan Rezky berada di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Tim bergerak kemudian menangkap Nurhadi dan Rezky beserta Tim Zuraida (istri Nurhadi) di rumah tersebut pada pukul 21.30 WIB.
• Selasa, 21 Januari 2020, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini memutuskan menolak praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Hakim memastikan, penetapan ketiga tersangka oleh KPK sah menurut hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hingga pekan terakhir Februari 2020, penyidik KPK juga telah memanggil Tin Zuraida (istri Nurhadi sekaligus Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum), Rizqi Aulia Rahmi (anak Nurhadi dan istri Rezky), dan Lusi Indriati (istri Hiendra) untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi ketiganya berkali-kali mangkir.
• Rabu, 5 Februari 2020, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan yang sama.
• Kamis, 13 Februari 2020, KPK menetapkan status dan memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO).
• Senin, 16 Maret 2020, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi memutuskan menolak praperadilan kedua Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
• Sejak pekan terakhir Februari hingga pekan kedua Maret 2020, tim KPK melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi yang berada di Jakarta, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan juga sebagai bagian dari pencarian tiga DPO.
Salah satu yang digeledah tim KPK yakni villa yang diduga milik Nurhadi yang berada di Ciawi, Bogor. Saat penggeledahan pada Senin, 9 Maret 2020, tim menemukan menemukan belasan motor gede dan empat mobil mewah berbagai merek di dalam gudang. Tim KPK kemudian menyegel dengan memasang 'KPK line' di gudang dan kendaraan tersebut.
• Senin 1 Juni 2020 pukul 18.00 WIB, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Nurhadi dan Rezky berada di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Tim bergerak kemudian menangkap Nurhadi dan Rezky beserta Tim Zuraida (istri Nurhadi) di rumah tersebut pada pukul 21.30 WIB.
(dam)