Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan Menantunya

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp 33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Suap ini terkait pengurusan gugatan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) tahun 2010 berupa pelaksanaan peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) serta proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

"Kedua tersangka (Nurhadi dan Rezky-red) diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar," paparnya.

Ghufron menjelaskan, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KORAN SINDO dan SINDOnews merangkum perjalanan singkat kasus Nurhadi dan Rezky, sebagaimana data pemberitaan sebelumnya.

• KPK melakukan penyelidikan secara mencermati fakta-fakta persidangan Edy Nasution dkk serta menerima laporan hasil hasil analisis transaksi keuangan berindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Rezky Herbiyono, Nurhadi Abdurrachman dkk.

• KPK menetapkan Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 6 Desember 2019 dengan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK periode 2015-2019. Ditanggal yang sama KPK mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

• Senin malam, 16 Desember 2019, dua pimpinan KPK periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif dan Thony Saut Situmorang mengumumkan secara resmi penetapan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka.

• Nurhadi, Rezky, dan Hiendra beberapa kali dipanggil sejak Jumat, 20 Desember 2019 hingga 27 Januari 2020 baik sebagai tersangka maupun saksi tapi mangkir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)