Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan Menantunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono telah berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1 Juni 2020 malam.
Nurhadi dan menantunya itu ditangkap setelah bersembunyi alias buron selama lebih dari tiga bulan. Perjalanan kasus keduanya dimulai jauh sebelumnya yakni sejak April 2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus yang disangkakan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron) hakikatnya tidak berdiri sendiri.
Kasus ini hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta.
Dari OTT tersebut, tim KPK di antaranya menangkap Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah.
Edy dan Doddy telah menjadi terpidana dan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik suap-menyuap.
Berikutnya KPK menetapkan advokat Lucas (menghalang-halangi penyidikan) serta mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro (pemberi suap). Lucas dan Eddy juga telah menjadi terpidana.
"KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Dia menjelaskan, secara spesifik kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi. Sedangkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan menantunya itu ditangkap setelah bersembunyi alias buron selama lebih dari tiga bulan. Perjalanan kasus keduanya dimulai jauh sebelumnya yakni sejak April 2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus yang disangkakan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron) hakikatnya tidak berdiri sendiri.
Kasus ini hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta.
Dari OTT tersebut, tim KPK di antaranya menangkap Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah.
Edy dan Doddy telah menjadi terpidana dan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik suap-menyuap.
Berikutnya KPK menetapkan advokat Lucas (menghalang-halangi penyidikan) serta mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro (pemberi suap). Lucas dan Eddy juga telah menjadi terpidana.
"KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Dia menjelaskan, secara spesifik kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi. Sedangkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pemberi suap.