Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:19 WIB
loading...
Sidang Perdana Perkara...
Jaksa siap membacakan surat dakwaan enam orang tersangka perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung siap membacakan surat dakwaan enam orang tersangka perkara korupsi investasi berupa saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kurun 2008-2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi saham dan reksadana PT Jiwasraya beserta barang bukti, dakwaan, beserta enam pernah yang sebelumnya menjadi tersangka ke Pengadilan Tipikor.

Enam orang tersebut, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Jiwasraya, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku Komsiaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra (MIG).

Nirwan menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menerima surat penetapan pelaksanaan sidang Hendrisman, Harry, Syahmirwan, Bentjok, Joko, Heru, dan Joko bahwa sidang akan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pagi.

"Sidang perdana untuk enam terdakwa perkara Jiwasraya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pagi ini, Rabu tanggal 3 Januari 2020. Tentu tim JPU sudah siap membacakan isi dakwaan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) pagi.(Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset)

Dia mengungkapkan, Tim JPU pada Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara enam orang terdakwa tersebut dipimpin oleh Bima Suprayoga. Nirwan berharap, para jurnalis dan media massa bisa ikut mengawal proses pelaksanaan persidangan sejak persidangan perdana.

"Atas partisipasi rekan-rekan media, kami tentu mengucapkan terima kasih," ucapnya.

Terpisah, Ketua JPU pada Kejati DKI Jakarta Bima Suprayoga membenarkan persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan lima terdakwa lainnya memang diagendakan akan berlangsung sekita pukul 10.00 WIB, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sisi lain, Bima tidak mau mengungkapkan lebih dulu gambaran umum isi dakwaan enam orang tersebut. "Didengarkan saja saat pembacaan dakwaan," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)