Sidang Perdana Perkara Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini
Rabu, 03 Juni 2020 - 07:19 WIB
loading...
Jaksa siap membacakan surat dakwaan enam orang tersangka perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung siap membacakan surat dakwaan enam orang tersangka perkara korupsi investasi berupa saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kurun 2008-2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi saham dan reksadana PT Jiwasraya beserta barang bukti, dakwaan, beserta enam pernah yang sebelumnya menjadi tersangka ke Pengadilan Tipikor.
Enam orang tersebut, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Jiwasraya, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku Komsiaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra (MIG).
Nirwan menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menerima surat penetapan pelaksanaan sidang Hendrisman, Harry, Syahmirwan, Bentjok, Joko, Heru, dan Joko bahwa sidang akan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pagi.
"Sidang perdana untuk enam terdakwa perkara Jiwasraya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pagi ini, Rabu tanggal 3 Januari 2020. Tentu tim JPU sudah siap membacakan isi dakwaan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) pagi.(Baca juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset )
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi saham dan reksadana PT Jiwasraya beserta barang bukti, dakwaan, beserta enam pernah yang sebelumnya menjadi tersangka ke Pengadilan Tipikor.
Enam orang tersebut, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Jiwasraya, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok selaku Komsiaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), dan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra (MIG).
Nirwan menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menerima surat penetapan pelaksanaan sidang Hendrisman, Harry, Syahmirwan, Bentjok, Joko, Heru, dan Joko bahwa sidang akan berlangsung pada Rabu (3/6/2020) pagi.
"Sidang perdana untuk enam terdakwa perkara Jiwasraya tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pagi ini, Rabu tanggal 3 Januari 2020. Tentu tim JPU sudah siap membacakan isi dakwaan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020) pagi.(Baca juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset )
Lihat Juga :