Pergeseran Libur Maulid Diprotes MUI, DPR Sebut Bisa Diperingati Kapan Saja

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
Pergeseran Libur Maulid...
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq angkat bicara ihwal protes Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi SAW. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq angkat bicara ihwal protes Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi SAW . Menurutnya, peringatan tersebut bisa diperingati kapan saja.

"Maulid Nabi itu artinya perayaan Rasulullah SAW. Rasul memang dilahirkan tanggal 12 robiul awal, tapi peringatannya bisa kita peringati kapan saja," ujar Maman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021). Baca juga: MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid, Stafsus Menag: Cegah Potensi Penumpukan

Bahkan, kata dia, di beberapa tempat juga seringkali peringatan kelahiran Rasulullah lewat pembacaan kitab-kitab sejarah Rasul. Sehingga, hal ini bisa dilakukan tanpa batasan waktu.

"Oleh sebab itu saya berharap bahwa pergeseran ini tidak menimbulkan persepsi yang salah dari masyarakat. Kita harus husnuzon, berbaik sangka bahwa ini demi kebaikan kita semuanya," jelasnya.

Di samping itu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut keputusan menggeserkan hari libur Maulid Nabi itu adalah keputusan yang lebih mengarah kepada keselamatan jiwa di tengah bangsa masih menghadapi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
Rekomendasi
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Trump Ingin Terus Serang...
Trump Ingin Terus Serang Iran dari Pangkalan Militer Inggris
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved