MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid, Stafsus Menag: Cegah Potensi Penumpukan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:26 WIB
loading...
Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz pergeseran libur Maulid Nabi untuk mencegah potensi penumpukan-penumpukan masyarakat di beberapa tempat dan bisa menjadi potensi penyebaran Covid-19. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pergeseran libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Menanggapi hal itu, Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz menyebut hal tersebut guna mencegah ASN libur panjang.
"Kalau tanggal 19 Oktober tanggal merah padahal itu hari Selasa, nah Seninnya 18 Oktober berpotensi pada ngambil cuti itu jadi libur panjang kalau libur panjang berpotensi terjadi penumpukan di beberapa tempat. Makanya kemudian kita geser satu hari tanggal 20 liburnya tapi esensi substansi Maulid Nabi tanggal 19 perayaannya tetap," ujar Ishfah saat dihubungi MPI, Selasa (12/10/2021). Baca juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag
Dia menyampaikan pada penetapan hari libur itu telah tertuang di SKB tiga menteri (Menag, Menaker, dan Menpan RB). Di dalam penetapan hari libur Maulid Nabi telah diputuskan untuk menggeser hari libur ke tanggal 20 Oktober 2021.
Karena menurutnya, jika tetap di tanggal 19 Oktober 2021 ada potensi utamanya ASN atau masyarakat akan mengambil cuti di tanggal 18 sedangkan terdapat potensi libur panjang mulai tanggal Sabtu hingga Selasa 16-19 Oktober 2021.
"Kalau kemudian terjadi seperti itu, maka akan terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat di beberapa tempat dan bisa menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun peringatan Maulid Nabi tetap tanggal 19. Liburnya saja yang digeser untuk mengurai potensi penumpukan libur panjang," paparnya.
"Kalau tanggal 19 Oktober tanggal merah padahal itu hari Selasa, nah Seninnya 18 Oktober berpotensi pada ngambil cuti itu jadi libur panjang kalau libur panjang berpotensi terjadi penumpukan di beberapa tempat. Makanya kemudian kita geser satu hari tanggal 20 liburnya tapi esensi substansi Maulid Nabi tanggal 19 perayaannya tetap," ujar Ishfah saat dihubungi MPI, Selasa (12/10/2021). Baca juga: Libur Maulid Nabi 2021 Digeser 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag
Dia menyampaikan pada penetapan hari libur itu telah tertuang di SKB tiga menteri (Menag, Menaker, dan Menpan RB). Di dalam penetapan hari libur Maulid Nabi telah diputuskan untuk menggeser hari libur ke tanggal 20 Oktober 2021.
Karena menurutnya, jika tetap di tanggal 19 Oktober 2021 ada potensi utamanya ASN atau masyarakat akan mengambil cuti di tanggal 18 sedangkan terdapat potensi libur panjang mulai tanggal Sabtu hingga Selasa 16-19 Oktober 2021.
"Kalau kemudian terjadi seperti itu, maka akan terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat di beberapa tempat dan bisa menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun peringatan Maulid Nabi tetap tanggal 19. Liburnya saja yang digeser untuk mengurai potensi penumpukan libur panjang," paparnya.
Lihat Juga :