Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai diperiksa di KPK. Foto: dok/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Senin (1/6) malam. Nurhadi selama ini dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum, terutama saat menjadi pejabat utama Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK tidak berhenti pada kasus Nurhadi saja. Dia berharap kasus yang sedang disidik harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing,” ujar Arsul kemarin. (Baca: KPK Bekuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu)

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan ikhtiar Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di jajarannya di bidang pelayanan publik, berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai tingkat MA, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Nah, karena itu tidak mengherankan jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," tutur politisi PPP itu.

Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersikap kooperatif untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," ujar Arsul. (Baca juga: Belajar dari Kasus Nurhadi, Lembaga Peradilan Harus Benahi Internalnya)

Seperti diketahui, KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono di rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dini hari kemarin. Penerima suap sekaligus gratifikasi senilai Rp46 miliar itu ditangkap setelah hampir empat bulan buron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky hasil koordinasi KPK dengan tim Polri. Dia mengungkapkan, koordinasi tersebut juga mencakup upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.

“Penangkapan dua orang DPO tersebut (Nurhadi dan Rezky) menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, KPK secara kelembagaan juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO yang telah ditetapkan KPK, termasuk keberadaan Nurhadi dan Rezky. Lebih dari itu, Ghufron menegaskan, KPK mengultimatum Hiendra maupun beberapa tersangka DPO agar segera menyerahkan diri ke KPK. "Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri ke KPK," desaknya.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menambahkan, KPK juga tetap membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK. Laporan ke KPK dapat disampaikan melalui call center 198 atau nomor telepon 021-25578300. "Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucap Ghufron.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai penangkapan Nurhadi beserta menantunya menjadi jalan terbuka bagi pembuktian dugaan suap di lembaga peradilan tertinggi. “Tentu ini ada jalan terbuka untuk pembuktian adanya dugaan suap di lembaga peradilan tinggi seperti MA. Apalagi beliau (Nurhadi) dikenal cukup kontroversial selama ini dan dianggap aktor kunci untuk membuka praktik dimaksud,” kata peneliti PUSaKO Charles Simabura. (Baca juga: Usai Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Buru DPO Lain)

Charles berharap kasus itu tidak berhenti pada pengungkapan peran yang bersangkutan. Justru melalui keterangan tersangka harusnya semakin memberikan celah bagi KPK untuk mengungkap kasus-kasus lain. “Mudah-mudahan ini menjadi kotak Pandora yang bisa mengungkap kasus-kasus lain. Jadi tidak berhenti di kasus tersebut saja,” ungkapnya.

Charles juga meminta KPK membuktikan jika ada potensi keterlibatan hakim MA dalam kasus tersebut. Sebab, kasus yang melibatkan Nurhadi juga termasuk dengan perkara di MA. “Prinsipnya kami mengapresiasi kerja KPK. Ini sesuatu yang sudah ditunggu publik, apalagi di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK,” ucapnya. (Abdul Rochim/Sabir Laluhu/Faorick Pakpahan)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)