Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Senin, 11 Oktober 2021 - 20:15 WIB
loading...
A A A
Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal, dan menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.

Jumlah nasabah yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan nilai Pinjol dengan mekanisme P2P lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan.

Masyarakat memilih dan menjadikan Pinjol P2P (peer to peer) sebagai alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional.

Rangkaian data di atas menjelaskan bahwa potensi pasar pembiayaan di dalam negeri itu riel dan sangat besar. Bahkan, di tengah krisis kesehatan, kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tetap tinggi. Berkat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tidak lagi mengandalkan perbankan.

Pilihan masyarakat yang jatuh pada Pinjol P2P lebih disebabkan mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat serta efisien. Pinjol P2P adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan penyedia pembiayaan melalui teknologi.

Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan. Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan.

Kalau tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak mendapatkan pembiayaan dari bank karena masuk dalam kelompok nasabah unbankable. Pada Pinjol dengan mekanisme P2P, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)